Wednesday 15 December 2010

“Paspor ituh….” Boody Backpacker menjawab.

Buat yang mau ke luar negeri untuk pertama kalinya, membuat paspor adalah hal wajib yang pertama kali harus dilakukan. Solanya, tanpa paspor ita gak bakal bisa ke luar negeri. Masih bingung pasport itu apa dan cara mendapatkan paspor? Ayo baca terus sampe abisss.

Paspor (passport) itu adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Hampir sama kayak KTP sih fungsinya. Tapi bentuknya sangat jauh berbeda.
www.wartakota.co.id
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan kita, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Jenis-jenis paspor juga beda-beda. Ada paspor biasa, paspor diplomatic, paspor dinas, paspor orang asing, dan paspor kelompok. Untuk informasi detail jenis-jenis paspor ini, silahka klik disini.
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, cukup dengan memiliki paspor biasa. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM. Jadi kalau pengen bikin paspor, silahkan mendatangi kantor imigrasi di kota tempat tinggal masing-masing.
Banyak orang yang nanya apakah bisa membuat paspor dikota yang berbeda dengan tempat asal kita? Jawabannya bisa banget. Pertama kali saya bikin paspor, saya bikinnya di kota yang bukan daerah asal saya. Jadi buat para mahasiswa yang lagi kuliah di luar kota, gak usah repot-repot buat pulang kampong cumin buat ngurus paspor. Yang penting dokumen-dokumennya lengkap dan asli, paspor udah bisa diurus.
Buat menyakinkan lagi nih kalo udah ada peraturannya. “Warga negara RI bisa bikin SPRI (Surat Perjalanan RepublikIndonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tkita Penduduk (KTP)”  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, yang diberlakukan sejak tanggal 1 September 2006.


Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor
Saya sarankan buat ngurus paspor sendiri tanpa menggunakan biro jasa atau calo. Kenapa gitu? karena mengurus paspor sendiri lebih menghemat biaya dan juga kita bakal pasti bagimana prosesnya. Nah, simak beberapa hal penting yang harus kita ketehui sebelum mengurus atau bikin paspor berikut ini:
1.    Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Akte Kelahiran asli dan fotokopi
* Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja / kampus
* Meterai Rp.6000,-
* Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belum nikah jangan pake punya orang)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Ijazah terakhir

2.    Seluruh berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor. Di loket ini kita akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya. Nah setelah penyerahan berkas, kita akan mendapat struk / slip berisi data singkat dan tgl kapan kita harus kembali buat foto, wawancara, dan pengambilan paspor.

Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 utk map ( biaya pasnya tergantung kantor imigrasi, ada yg narik 5 ribu ada yg minta 10 ribu rupiah untuk harga map (yg notabene adalah gratis katanya).

Nah, ayo mulai langkah awal perjalanan kita. Buruan bikin paspor. Jangan bikinnya pas kepepet. Selamat mencoba!!

No comments:

Post a Comment