Salah satu yang bikin ribet dalam persiapan keberangkatan adalah pengurusan visa. Hal ini juga yang biasanya membuat budget kita membengkak. Soalnya visa harus kita urus sendiri dengan mendatangi kantor kedutaan di Jakarta. Kasihan kan buat yang berdomisili di luar Jakarta apalagi di luar Pulau Jawa.
Untungnya, ada beberapa Negara yang membebaskan WNI untuk memasuki Negara mereka tanpa visa. Sebagian lagi memberikan sedikit kelonggaran dengan hanya mensyaratkan perolehan visa saat kedatangan. Berikut adalah daftar Negara-negara bebas visa dan visa kedatangan untuk orang-orang Indonesia.
ASIA
§ Brunei: 14 hari
§ Hong Kong: 30 hari
§ Kamboja: 30 hari, per Juni 2010 bebas visa bagi pemegang paspor RI
§ Makau: 30 hari
§ Malaysia: 30 hari
§ Myanmar : Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28 hari, tidak dapat diperpanjang.
§ Filipina: 21 hari
§ Singapura: 30 hari
§ Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau ijin tinggal untuk negara USA, Canada, Japan, EU, Australia or NZ)
§ Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
§ Thailand: 30 hari
§ Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
AFRIKA
§ Zambia 3 bulan (Visa on arrival)
§ Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
EROPA
§ Andorra: Landlocked antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen Area.
§ Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [ LINK: http://www.mfa.gov.by/en/consular/airport-visas ]
§
OSEANIA
§ Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
AMERIKA UTARA
§ Bermuda: 6 bulan maksimum
§ Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
§ Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
§ Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
§ Saint Vincent dan Grenadines: 1 bulan
AMERIKA SELATAN
§ Chili: 90 hari
§ Kolombia: 90 hari
§ Ekuador: 90 hari
§ Haiti: 3 bulan
§ Peru: 90 hari
Nah..silahkan tentukan Negara mana yang mau dikunjungin. Lumayan nih bisa menghemat biaya perjalan karena gak usah apply visa. Mau yang dekat atau yang jauh terserah juragan. Selamat bertraveling ria!
Sumber: Wikipedia